Main Article Content

rizky
R. Fanry Siahaan

Abstract

Guna memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang yang professional dan proposional atau dengan istilah the right person in right place and the right job sesuai dengan bidang keilmuanya khususnya dalam organisasi polri dapat dilakukan dengan mutasi. Tujuanya agar para anggota polri memperoleh kepuasan kerja yang mendalam dan dapat memberikan prestasi kerja yang maksimal kepada Kepolisian Republik Indonesia atau dengan kata lain untuk mewujudkan terselenggaranya proses pembinaan karir personel yang terencana, terarah, objektif, dan berkeadilan. Untuk memenuhi unsur keprofesionalan tersebut diperlukan adanya sistem kelayakan pemutasian personil polri. Penentuan mutasi polri ini akan dikaji dengan menggunakan Sistem Pendukung Keputusan metode Analitycal Hierarchy Process (AHP). Mutasi personel Polri di Polsek Galang hanya pada pangkat BRIPTU. Dengan tiga data alternatif dan enam Kriteria yakni lama menjabat, Prestasi Kerja, Responsibility, Pendidikan, Komunikatif dan Keterampilan Khusus. Berdasarkan pengolahan data terhadap Kriteria yang sudah ditentukan, maka dapat dihasilkan bahwa personil Polri atas nama Agung Parkoso yang akan dimutasi dengan nilai bobot sebesar 0,160.

Article Details